
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sudah ada surat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait proyek pengadaan laptop Chromebook era Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejagung menyebut ada indikasi kerugian negara dalam kasus itu.
Hal itu disampaikan Kejagung saat memberi jawaban selaku termohon dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Agenda sidang hari ini mendengar jawaban termohon.
“Bawa BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dalam melakukan ekspos bersama antara penyidik dengan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos antara penyidik dengan auditor BPKP pada tanggal 19 Juni 2025,” ujar Kejagung.