
Pemasangan plang larangan aktivitas di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berlanjut ke Kabupaten Pelalawan. Polisi bersama Forkopimda memasang plang larangan aktivitas di lahan bekas karhutla di Jalan Lintas Timur-Abdul Jalil, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara dan Bupati H Zukri Misran memimpin langsung pemasangan plang tersebut, pada Jumat (3/10/2025). AKBP John mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang bertujuan memulihkan lahan bekas karhutla.
“Tujuan kegiatan pemasangan plang peringatan larangan pembakaran hutan dan lahan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembakaran hutan dan lahan, serta untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan,” kata John.