
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya memastikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengalami kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) akan dihentikan. Operasional SPPG disetop minimal 14 hari.
“Hasil uji laboratorium (dari Badan Pengawas Obat dan Makanan) itu kan rata-rata 14 hari baru keluar ya, nah di situ kan penyidik juga berproses, meminta keterangan, kemudian mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, kemudian BGN akan mengkaji kembali,” ujar Sony dilansir Antara , Jumat (26/9/2025).
Selama SPPG berhenti beroperasi, BGN akan mengevaluasi secara keseluruhan penyebab keracunan. Setelah dapat dipastikan penyebabnya dan SPPG terbukti telah melakukan perbaikan, maka izin operasional bisa dikeluarkan kembali.