
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkap seorang pria, WN (53), yang membunuh istrinya berinisial S (49) di sebuah rumah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyerahkan diri ke polisi. WN menyadari perbuatannya lalu pergi ke kantor polisi selang sekitar tiga jam pascapembunuhan.
“Ya kurang lebih ada jarak waktu (setelah membunuh) antara 2 atau 3 jam,” kata Arfan kepada wartawan di Mapolres Jakbar, Kamis (25/9/2025).
Arfan menyebut WN menyadari perbuatannya membunuh istri saat menyerahkan diri ke polisi. Menurut dia, WN merasa bersalah atas tindakan pembunuhan itu.