Berita

DMI Apresiasi Larangan Sirene Saat Azan, Dukung Keputusan Kakorlantas

×

DMI Apresiasi Larangan Sirene Saat Azan, Dukung Keputusan Kakorlantas

Sebarkan artikel ini
DMI Apresiasi Larangan Sirene Saat Azan, Dukung Keputusan Kakorlantas
DMI Apresiasi larangan sirene Saat Azan, Dukung Keputusan Kakorlantas

Latar Belakang
Dalam upaya memperjuangkan kenyamanan sosial dan menumbuhkan rasa hormat terhadap ibadah, Wakil Ketua Umum dewan masjid indonesia (DMI), Imam Ad Daruquthni, menyatakan dukungannya penuh terhadap keputusan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Keputusan tersebut melarang penggunaan sirene saat azan berkumandang, yang dianggap dapat mengganggu konsentrasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah sholat.
Fakta Penting
Imam Ad Daruquthni menuturkan bahwa DMI sangat menghargai inisiatif Kakorlantas Polri dalam menerapkan peraturan ini. “Iya (mendukung). Patut diacungi jempol,” ucap Imam kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025). Dengan larangan penggunaan sirene saat azan, diharapkan tercipta suasana yang lebih nyaman bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah, serta meningkatkan rasa saling menghormati antar sesama warga negara.
Dampak
Larangan penggunaan sirene saat azan tidak hanya menjadi langkah konkret untuk memperkuat harmoni sosial, namun juga menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dapat ditetapkan. Dukungan penuh dari DMI menunjukkan bahwa langkah Kakorlantas Polri mendapat sambutan baik dari berbagai pihak.
Penutup
Keputusan Kakorlantas Polri ini tidak hanya memberikan dampak positif pada kualitas ibadah masyarakat, namun juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Dengan dukungan DMI, diharapkan peraturan ini dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi contoh yang baik untuk kebijakan publik di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *