
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pengerahan prajurit TNI untuk menjaga gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menilai pengamanan oleh prajurit sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyu kepada wartwan di Monas, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5/2025).
Wahyu menjelaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 tugas tni termasuk TNI AD. Menurutnya ada aturan TNI dapat membantu sejumlah hal.