Berita

Wamenkum Harap RKUHAP Sah Tahun Ini: Kalau Tidak, Tahanan Bisa Dibebaskan – Update 2

×

Wamenkum Harap RKUHAP Sah Tahun Ini: Kalau Tidak, Tahanan Bisa Dibebaskan – Update 2

Sebarkan artikel ini
Wamenkum Harap RKUHAP Sah Tahun Ini: Kalau Tidak, Tahanan Bisa Dibebaskan - Update 2
Wamenkum Harap RKUHAP Sah Tahun Ini: Kalau Tidak, Tahanan Bisa Dibebaskan – Update 2

Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merevisi penyusunan prolegnas 2025 hingga program legislasi nasional (prolegnas) 2026. Dalam pembahasan ini, pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum eddy hiariej meminta revisi UU KUHAP hingga pelaksanaan pidana mati diselesaikan tahun ini, menyusul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

Hal itu disampaikan Eddy dalam Panja tentang RUU Prolegnas 2025 dan 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Ia meminta RUU tentang KUHAP, RUU Penyesuaian Pidana dan Pelaksanaan Pidana Mati dirampungkan tahun ini.

“Terkait RUU prioritas 2026, Pimpinan Yang Mulia, ada beberapa yang mungkin perlu kita catat bersama, Pak, seperti misalnya nomor 4, RUU tentang Perubahan atas KUHAP, yang ada pada Komisi III, kemudian RUU Penyesuaian Pidana usulan pemerintah yang ada pada poin 60, kemudian tentang Pelaksanaan Pidana Mati pada poin 59 halaman 15, ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025,” kata Eddy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *