
Latar Belakang
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengejutkan publik dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan ini terkait penetapan status tersengkanya dalam kasus yang sedang ditangani. Polda Metro Jaya, sebagai pemohon, telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut.
Fakta Penting
“Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak” menjadi sorotan karena menunjukkan dinamika hukum yang rumit. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Simanjuntak, menyatakan bahwa tim penyidik melalui Advokasi Bidkum sudah siap untuk bertahan. “Pada prinsipnya, kami sangat siap untuk menghadapi gugatan ini,” ujarnya pada Sabtu (15/3/2025).
Dampak
Gugatan ini tidak hanya menjadi pertarungan hukum antara Firli dan Polda Metro Jaya, tetapi juga mengekspos transparansi dan kredibilitas proses hukum di Indonesia. Pasalnya, mantan Ketua KPK yang notabene adalah pelaku hukum ini kembali mencari keadilan melalui jalur hukum.
Penutup
Apa yang akan terjadi selanjutnya? Gugatan praperadilan ini menjanjikan pertarungan panjang di pengadilan. Sementara Polda Metro Jaya yakin dengan argumen hukumnya, Firli juga tidak gentar untuk bertempur demi kebenaran. “Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Yakin Gugatan Akan Ditolak” menjadi contoh bahwa perjuangan hukum tak pernah berakhir dengan cepat.