
Rencana Initial Public Offering (IPO) PAM Jaya memicu keresahan publik. Kekhawatiran itu wajar, air adalah kebutuhan dasar manusia. Logikanya sederhana, bila pengelolaan air jatuh ke tangan investor yang hanya mencari laba, hak rakyat bisa terabaikan.
Namun, ketakutan itu tidak sepenuhnya beralasan. IPO tidak otomatis berarti pelepasan kendali atas sumber daya vital. Ada sejumlah alasan mengapa publik justru bisa melihat IPO sebagai peluang memperkuat pelayanan air bersih.
Pertama, hukum menegaskan air sebagai hak dasar rakyat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jelas menyebutkan bahwa air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.