
KPK mendalami dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR ) dari agen tenaga kerja asing (TKA) untuk pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker. KPK mengungkapkan hampir seluruh pegawai menerima THR setiap tahun.
“Dalam pemeriksaan saksi Kamis (11/9), penyidik mendalami terkait penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).