Berita

**Pemerintah Tegaskan ‘Indonesia Raya’ Tak Dikenai Royalti: Sudah Public Domain**

×

**Pemerintah Tegaskan ‘Indonesia Raya’ Tak Dikenai Royalti: Sudah Public Domain**

Sebarkan artikel ini
**Pemerintah Tegaskan 'Indonesia Raya' Tak Dikenai Royalti: Sudah Public Domain**
**Pemerintah Tegaskan ‘Indonesia Raya’ Tak Dikenai Royalti: Sudah Public Domain**

Pemerintah Tegas: ‘Indonesia Raya’ Bukan Komoditas
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya,” tidak dikenai royalti. “Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). Ia membantah klaim komersial yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Latar Belakang
Diskusi tentang royalti lagu kebangsaan muncul setelah LMKN mencoba memperoleh hak komersil atas “Indonesia Raya.” Namun, pemerintah menegaskan bahwa lagu ini sudah menjadi public domain sejak lama. “Ini adalah warisan budaya bangsa yang tidak boleh dimonetisasi,” tegas Supratman.
Fakta Penting
Menkum Supratman menekankan bahwa “Indonesia Raya” adalah milik semua rakyat Indonesia. “Lagu ini sudah melebihi batas waktu untuk klaim hak cipta,” jelasnya. Pemerintah juga menegaskan bahwa penggunaan lagu ini diacara-acara negara atau publik tidak perlu membayar royalti.
Dampak
Keputusan ini diharapkan dapat menghindari polemik dan ketidakpastian hukum seputar penggunaan lagu kebangsaan. “Kami ingin masyarakat merasa aman dan bangga menggunakan lagu ini tanpa rasa khawatir,” pungkas Supratman.
Penutup
Dengan penegakan ini, “Indonesia Raya” tetap menjadi lambang kebangsaan yang universal dan tak terbelikan. Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi warisan budaya bangsa dari klaim komersial yang tidak layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

[judul1] Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa Presiden…