
Latar Belakang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan penertiban tanah terlantar tidak akan menyasar tanah milik rakyat. Tanah sawah produktif, pekarangan, maupun tanah waris yang dimiliki warga, terutama yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), dipastikan aman dari ancaman tersebut.
Fakta Penting
“Yang kami tertibkan bukan tanah rakyat, bukan sawah rakyat, dan bukan tanah waris rakyat. Fokus kami hanya pada HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) berskala raksasa yang dibiarkan menganggur,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025). Menurutnya, sasaran penertiban adalah HGU dan HGB berskala besar yang luasnya mencapai jutaan hektare namun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. Kondisi ini menghambat pemerataan akses dan pemanfaatan lahan bagi masyarakat.
Dampak
Keputusan ini diharapkan mampu melindungi hak masyarakat atas tanah yang sudah lama mereka miliki, sambil memberikan perhatian khusus pada penggunaan lahan ber-skala besar yang tidak produktif. Dengan begitu, pemerataan akses dan pemanfaatan lahan bagi rakyat dapat lebih terjamin.