![[Judul 1]](https://khorashad.com/wp-content/uploads/2025/08/featured_1754789466880.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menentukan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Meski begitu, belum ada tersangka yang diumumkan KPK di kasus tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers menerangkan KPK, telah menemukan dugaan tindak korupsi. Dalam penyidikan ini, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).