Berita

[Judul 1]

×

[Judul 1]

Sebarkan artikel ini
[Judul 1]
[Judul 1]

Owner skincare mira hayati mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah hukumannya dari 10 bulan naik menjadi 4 tahun di tingkat banding. Mira Hayati keberatan dengan hukuman itu.

“Majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan bahwa tidak pernah ditemukan produk-produk kosmetik di pabrik milik Terdakwa yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya lainnya. Fakta ini secara nyata tidak pernah dipertimbangkan majelis hakim, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding,” ujar pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, dilansir detikSulsel , Sabtu (9/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *