
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menganggap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) di kabupaten pati sebesar 250% tak wajar. Menurutnya, kenaikan PBB 250% itu harus dievaluasi.
“Meskipun besaran PBB menjadi kewenangan kepala daerah untuk menetapkan, menurut saya besaran kenaikan tersebut tidak wajar dan sangat tinggi. Kenaikan tersebut harus dievaluasi. Apalagi ketika besaran tersebut dikenakan untuk kepemilikan pribadi,” kata Irawan kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).