
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI. YLBHI menilai RUU ini inkonstitusional dan bisa mengancam kebebasan sipil.
“YLBHI mengecam keras pengesahan ini, walau kami sadar dan sudah memprediksi pembahasan dan pengesahan RUU TNI akan dilakukan dengan cara kilat dan inkonstitusional seperti ini,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/3/2025).
Dia juga mengatakan UU ini hanya mengakomodasi kepentingan elit militer dan politisi sipil. Menurutnya, para politisi ini tidak bisa taat pada aturan demokratis.