
Paragraf Pembuka
Bendahara BUMD PT. Lampung Selatan Maju, LK (30), menjadi tersangka korupsi anggaran setelah Kejari Lamsel menetapkannya pada Rabu (30/7/2025). Kasus ini terjadi selama pengelolaan keuangan BUMD tahun 2022-2023.
Penetapan Tersangka
Penetapan LK dilakukan di Kantor Kejari Lamsel pukul 17.00 WIB. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah memperoleh bukti yang lengkap untuk menjerat LK.
Keterangan Resmi
Volanda Azis Saleh, Kasi Intelijen Kejari Lamsel, menyatakan, “LK diduga korupsi dalam pengelolaan anggaran BUMD.” Ia menambahkan, kasus ini merupakan hasil pengembangan yang cermat.
Dampak Sosial
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan BUMD. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam memantau penggunaan dana publik.