
Bambang Tri Mulyono Ajukan PK, Minta Dibebaskan dari Vonis Mahkamah Agung
Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023. Dalam permohonannya, Bambang meminta divonis bebas.
Pendaftaran PK dilakukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Berkas pendaftarannya telah diterima, dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.
Latar Belakang dan Fakta Penting
Kuasa hukum Bambang, Pardiman, menjelaskan bahwa persidangan sebelumnya dilakukan di PN Solo, sehingga pendaftaran PK tidak bisa dilakukan di PN lain. “Aturan pendaftaran PK memang seperti itu,” katanya kepada awak media di PN Solo, seperti dilansir detikJateng, Selasa (12/6/2025).
Dampak Sosial dan Politik
Permohonan PK Bambang Tri Mulyono menarik perhatian publik, terutama menyusul kasus kontroversial yang melibatkan Jokowi dan ijazah palsu. Keberhasilan PK ini dapat menjadi uji coba terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Penutup
Apa dampak vonis bebas bagi Bambang Tri Mulyono dan kasus-kasus serupa? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban. Namun, kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan media, menunggu keputusan akhir dari pengadilan.