
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda,menjelaskan pandangannya terkait Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Chairul menilai upaya paksa yang dilakukan penegak hukum tidak bisa dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Hal itu disampaikan Chairul Huda saat menjadi saksi meringankan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).
“Jadi menurut pendapat saya, pasal ini tidak dimaksudkan untuk melarang perbuatan-perbuatan yang dapat dipandang menghalang-halangi proses penyelidikan. Jadi kalau ada tindakan orang, katakanlah menghalangi proses penyelidikan, ya tidak masuk pasal ini,” kata Chairul.