
Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam penggerebekan gudang pengoplosan minuman keras ( miras ) jenis ciu yang digerebek di Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor , Jawa Barat. Para tersangka berperan sebagai pemilik hingga kurir miras.
“Untuk yang diamanin ada lima orang tersangka, yang satu pemilik dari gudang pabrik ini, yang kedua sebagai karyawan untuk melakukan pengoplosan minuman keras. Yang dua orang ini sebagai pengirim barang minuman keras yang hasil dari oplosan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan, kepada wartawan di lokasi, Sabtu (7/6/2025).