
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penipuan berkedok investasi mata uang kripto dan trading saham. Para pelaku menggunakan platform media sosial untuk melancarkan aksinya.
Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan para korban awalnya melihat iklan tentang trading saham dan investasi kripto itu dari media sosial Facebook. Saat mencoba membuka, secara otomatis mereka langsung diarahkan ke sebuah nomor WhatsApp milik pelaku.
“Diawali pada bulan September tahun 2024, para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp,” kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).