Berita

“Pensiun atau Lengser? Komisi I DPR Jatuhkan Sanksi Keras pada Prajurit TNI yang Melanggar Aturan Jabatan”

×

“Pensiun atau Lengser? Komisi I DPR Jatuhkan Sanksi Keras pada Prajurit TNI yang Melanggar Aturan Jabatan”

Sebarkan artikel ini
“Pensiun atau Lengser? Komisi I DPR Jatuhkan Sanksi Keras pada Prajurit TNI yang Melanggar Aturan Jabatan”

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengumumkan kebijakan tegas terkait prajurit TNI aktif yang menjabat di luar 14 kementerian atau lembaga strategis. Dalam pernyataannya di Gedung DPR, Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025), Dave menyebutkan bahwa anggota TNI yang mengisi jabatan di luar institusi tersebut wajib pensiun.
Latar Belakang
Kebijakan ini ditetapkan untuk memastikan prajurit TNI fokus pada tugas utama pertahanan nasional. Menurut Dave, Mabes TNI sudah memberikan sikap tegas bahwa siapa pun yang melanggar aturan ini harus mengundurkan diri atau pensiun.
Fakta Penting
– Prajurit TNI hanya boleh menjabat di 14 kementerian atau lembaga yang berhubungan langsung dengan pertahanan.
– Kebijakan ini diserahkan kepada pemerintah untuk dilaksanakan dan diawasi.
– Penegakan aturan ini menjadi kewenangan Mabes TNI, sesuai dengan pernyataan resmi yang sudah dikomunikasikan.
Dampak
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan konsistensi TNI dalam menjalankan tugas pertahanan. Namun, beberapa pihak khawatir akan dampak sosial bagi prajurit yang terkena penghapusan jabatan.
Penutup
Dengan adanya kebijakan ini, TNI diharapkan lebih terpusat dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. Namun, pertanyaan tetap melayang: bagaimana pemerintah akan menangani situasi transisi bagi prajurit yang terkena dampak?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *