
Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), mengatakan langkah pembenahan permasyarakatan oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), sudah sesuai dengan lima hal yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Untuk diketahui, Menteri Imipas Agus Andrianto mencopot puluhan pegawai lapas mulai dari level kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP) hingga sipir.
“Berdasarkan laporan yang datang ke Ombudsman selama, kumulatif ya, lebih dari lima tahun terakhir, yang dilaporkan paling tinggi 26 persen soal hak warga binaan, 26 persen masa penghukuman, 15,24 persen soal kinerja petugas lapas, 9 persen pungutan liar, 3 persen sarana dan prasarana lapas,” kata Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, kepada detikcom pada Jumat (23/5/2025).