
Polda Metro Jaya menetapkan ketua umum ormas Trinusa dan empat anggotanya yang diduga memeras pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, sebagai tersangka. Pemerasan berkedok uang keamanan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu.
“Pengutipan tersebut sudah dilakukan mulai dari tahun 2020 Sampai kemarin tahun 2025, bulan Mei kemarin,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan di kantornya, Senin (26/5/2025).
Di pasar tersebut, kata Wira, terdapat sekitar 150 pedagang yang berjualan setiap harinya. Ormas Trinusa memeras para pedagang yang ada di pasar tersebut dengan dalih ‘uang keamanan’.