Jakarta – Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara. Dono dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Tol Layang MBZ.
Baca Juga

19 Orang Selamat dari Kebakaran gedung terra drone,…
Warga Rio Kebut Pemerintah Atas Lonjakan Kasus femisida…







