
Gubernur Banten, Andra Soni, meluncurkan program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra). Pemprov Banten akan membangun sekitar 12 kilometer jalan desa yang sebelumnya merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota.
Peluncuran program ini digelar di Lapangan Kantor Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (16/5/2025). Acara peluncuran dihadiri juga oleh Bupati Pandeglang Dewi Setiani, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan.
Andra diketahui mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Konektivitas Pembangunan di Wilayah Provinsi Banten sebagai dasar dari ‘Bang Andra’. Sehingga, Pemprov Banten bisa memabangun jalan desa yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota.