
polres pandeglang menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka usai melakukan aksi konvoi dengan membawa senjata tajam. Ketiga pelajar itu dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata.
“Dari 47 (pelajar), itu ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka Undang-undang darurat tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi di Mapolres Pandeglang, Rabu (14/5/2025).
Dhyno mengatakan ketiga pelajar itu inisial SR, JS dan S. Pelaku S saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).