
Penyidik KPK mengungkap dalam persidangan bahwa eks Ketua KPK Firli Bahuri menyebarkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) sehingga Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto tidak berhasil ditangkap. Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (pusako unand) meminta Firli dihadirkan dalam sidang Hasto.
“Semua pihak yang disebut di persidangan harus dihadirkan, untuk pembuktian materiil. Karena hakim akan memutus bersandar pada fakta dalam pemeriksaan persidangan,” kata Direktur Pusako Charles Simabura kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).
Charles menilai Firli bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan. Terlebih, kata dia, Firli membocorkan rahasia institusi yang dipimpinnya.