
Latar Belakang
Wakil Gubernur Jakarta rano Karno menanggapi keras terkait surat edaran pengurus RW di Jembatan Lima, Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha. Ia tegas menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak boleh dilakukan.
Fakta Penting
“Kalau bilang oknum berarti kan oknum, ya pasti itu nggak boleh ya,” kata Rano di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Ia tidak memberikan komentar lebih lanjut, namun menyerahkan sepenuhnya sanksi kepada aparat penegak hukum.
Dampak
Reaksi rano karno ini menimbulkan pertanyaan tentang batas kewenangan pengurus RW dalam meminta THR. Ini juga menjadi perhatian publik terkait tindakan aparat hukum dalam menangani kasus serupa.
Penutup
Dengan sikap tegasnya, Rano Karno menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap permintaan THR yang tidak合法 dari pengurus RW. Ini menjadi momentum penting untuk mereview kewenangan dan etika kerja pengurus RW di Jakarta.