
Pria berinisial L, anak kades yang viral pukuli warga karena kritik ayahnya di media sosial (medsos) ditetapkan tersangka. L kini ditahan di Mapolsek Klapanunggal.
“Iya, sudah penetapan tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Adapun pelapor adalah korban sendiri yaitu M dan tersangka yaitu inisial L,” kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Silfi menyebutkan, L dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Silfi.