Berita

Perintangan Kasus Timah-Impor Gula, Bos Buzzer Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

×

Perintangan Kasus Timah-Impor Gula, Bos Buzzer Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Sebarkan artikel ini
Perintangan Kasus Timah-Impor Gula, Bos Buzzer Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Perintangan Kasus Timah-Impor Gula, Bos Buzzer Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu orang buzzer berinisial MAM sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. MAM melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) berbagai kasus, mulai dari korupsi PT Timah hingga dugaan impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka. Adapun yang bersangkutan berinisial MM selaku ketua tim cyber army” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

Berdasarkan pendalaman penyidik, MAM melakukan permufakatan untuk membuat berita dan konten negatif di media sosial X hingga TikTok. Permufakatan itu dilakukan MAM dengan pengacara Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS) dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JakTv. Ketiganya diketahui telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *