
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera menangis menyesali perbuatannya. Mangapul memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan untuknya.
Hal itu disampaikan Mangapul saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4/2025). Mangapul mengatakan kariernya jatuh terjungkal usai kasus dugaan suap vonis bebas Ronald tersebut.
“Akan tetapi pada akhirnya lebih kurang 23 tahun perjalanan hidup saya sebagai hakim atau 33 tahun bekerja di Lembaga Mahkamah Agung yang saya cintai ini, saya jatuh terjungkal oleh kasus yang menimpa saya di mana saya diadili sekarang ini,” ujar Mangapul.