
Pengacara Ditetapkan Tersangka Setelah Ditemukan Bawa Senjata dan Narkoba
Pengacara berinisial S (31) menjadi tersangka setelah diamankan polisi diJakarta Pusat. Tersangka diduga membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba di kawasan Senen. Dalam gambar yang diterima, pengacara ini terlihat mengenakan kemeja merah dengan motif kotak-kotak dan memiliki jenggot.
Fakta Penting Kasus Ini
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkap bahwa S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Ketahuan membawa senpi dan narkoba membuat publik terkejut, terutama karena tersangka adalah pengacara yang diharapkan menjadi contoh baik. Kasus ini juga menambah sorotan pada masalah narkoba dan ilegalitas di kota besar.
Penutup:
Kisah pengacara ini menjadi pengingat penting akan pentingnya disiplin hukum bagi semua lapisan masyarakat. Satu langkah kecil yang melanggar bisa merusak reputasi dan masa depan.