
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menanggapi gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR. KPU menyerahkan hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2022, materi hukum yang digugat ke MK adalah merupakan kewenangan MK,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).