
Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang berstatus terdakwa penembak bos rental mobil di Rest Area Km 45, Tol Tangerang-Merak, memohon keringanan hukuman. Mereka berharap santunan Rp 100 juta yang telah diberikan ke keluarga korban dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis.
“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara atau berpendapat lain, maka kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, dilansir Antara, Senin (17/3/2025).
Hal itu disampaikan Letkol Laut (H) Hartono saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Untuk diketahui ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.