Berita

Hakim AS Tegaskan, Trump Tidak Bisa Cabut Status 500 Ribu Orang

×

Hakim AS Tegaskan, Trump Tidak Bisa Cabut Status 500 Ribu Orang

Sebarkan artikel ini
Hakim AS Tegaskan, Trump Tidak Bisa Cabut Status 500 Ribu Orang
Hakim AS Tegaskan, Trump Tidak Bisa Cabut Status 500 Ribu Orang

Hakim federal Amerika Serikat (AS) memblokir langkah pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mencabut segera status hukum ratusan ribu imigran dari Venezuela, Kuba, Nikaragua dan Haiti.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim distrik AS, Indira Talwani, di Boston itu, seperti dilansir AFP , Selasa (15/4/2025), menjadi perintah terbaru yang menunda upaya pemerintahan Trump melakukan deportasi massal , khususnya yang menargetkan orang-orang Amerika Latin.

Pada Maret lalu, pemerintahan Trump mengatakan akan mencabut status hukum sekitar 532.000 warga Kuba, Haiti, Nikaragua dan Venezuela yang datang ke AS di bawah program “pembebasan bersyarat” yang awalnya diluncurkan oleh mantan Presiden Joe Biden pada Oktober 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *