Berita

6 Fakta Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel Demi Atur Vonis Lepas Korporasi Migor – Update 3

×

6 Fakta Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel Demi Atur Vonis Lepas Korporasi Migor – Update 3

Sebarkan artikel ini
6 Fakta Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel Demi Atur Vonis Lepas Korporasi Migor - Update 3
6 Fakta Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel Demi Atur Vonis Lepas Korporasi Migor – Update 3

Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait kasus suap. Arif ditangkap usai diduga menerima suap dan mengatur vonis onslag atau lepas yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dirangkum detikcom , Minggu (13/4/2025), tiga terdakwa korporasi itu ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya menerima vonis lepas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Putusan itu menyentak Kejagung selaku jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut. Pasalnya, vonis lepas itu berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa di mana jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *