
Polisi menetapkan lima tersangka yakni AIK (21), JK (22), SS (19), SBR (25), dan MWS (20) terkait anarkisme saat unjuk rasa di Gerbang Pancasila, Gedung DPR, Jakarta Pusat. Ini perannya.
Wakapolres Jakpus AKBP Danny Yulianto menjelaskan peran dari lima tersangka yang melakukan pembakaran, vandalisme, dan pelemparan batu. Pertama, Tersangka AIK telah diduga melakukan pembakaran, membakar ban.
“Dan pembakaran ini pada saat kejadian, yang bersangkutan menyiramkan cairan yang diduga bensin, tapi ke arah yang tidak beraturan. Sehingga sempat mengenai petugas dan juga bahkan teman-temannya yang ikut berunjuk rasa,” ujar Danny saat jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Senin (12/5/2025).