
Vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP ramai disorot publik. KPK menegaskan pengusutan kasus itu telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Perkara ini bukan perkara yang kami cari-cari. Ini perkara ini berdasarkan awalnya itu hasil audit BPKP. Hasil audit diberikan kepada kami bahwa di hasil audit itu ada kemungkinan fraud, ada kemungkinan tindak pidana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).










