Berita

**41 Perusahaan di Jabar Tunggak BPJS, Kemnaker Panggil Langsung!**

×

**41 Perusahaan di Jabar Tunggak BPJS, Kemnaker Panggil Langsung!**

Sebarkan artikel ini
**41 Perusahaan di Jabar Tunggak BPJS, Kemnaker Panggil Langsung!**
**41 Perusahaan di Jabar Tunggak BPJS, Kemnaker Panggil Langsung!**

Kebijakan Ketat Hadapi Tunggakan BPJS
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dengan memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang terlilit tunggakan program bpjs ketenagakerjaan. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan ini sudah menerima nota peringatan sebelumnya. Namun, hingga kini sebagian besar belumlah memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Fakta Penting: Tunggakan Mencapai Rp 25 Miliar
Sejumlah perusahaan telah menanggapi nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp 25 miliar. Namun, angka ini masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Rinaldi menegaskan, “Kami mendorong agar perusahaan lebih serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan.”
Dampak dan Harapan
Tindakan Kemnaker ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong ketaatan perusahaan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban sosial dan hukum yang berlaku.
Penutup: Kebijakan yang Menggugurkan Malas
Melalui langkah ini, Kemnaker menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan iklim kerja yang lebih adil dan terjamin. Dengan harapan, perusahaan-perusahaan yang ditangani dapat menjadi contoh bagi yang lainnya untuk lebih patuh terhadap kewajibanBPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *