
Prajurit TNI AL Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara. Rafsin dinyatakan terbukti terlibat dalam penadahan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Sidang digelar di Pengadilan Militer, Jakarta, Selasa (25/3/2025). Vonis Sertu Rafsin ini lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli yang dihukum penjara seumur hidup.
“Terdakwa 3 pidana pokok penjara selama 4 tahun,” kata hakim.