Berita

[4 Hakim Sidang Suap Migor, Vonis Terdakwa Ditunda Hingga 3 Desember]

×

[4 Hakim Sidang Suap Migor, Vonis Terdakwa Ditunda Hingga 3 Desember]

Sebarkan artikel ini
[4 Hakim Sidang Suap Migor, Vonis Terdakwa Ditunda Hingga 3 Desember]
[4 Hakim Sidang Suap Migor, Vonis Terdakwa Ditunda Hingga 3 Desember]

Sidang Putusan 4 Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Migor Digelar 3 Desember
Sidang kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakpus akan membacakan vonis para terdakwa pada 3 Desember.
Fakta Penting dalam Sidang
Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, serta mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
“Dengan selesainya pembacaan duplik, maka pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup. Untuk itu, majelis hakim akan bermusyawarah. Mengingat perkara ini ada lima berkas dan saksi-saksi juga cukup banyak, maka majelis sudah bersepakat untuk menunda pembacaan putusan persidangan selama dua minggu,” ujar ketua majelis hakim Effendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Dampak Sidang bagi Kasus Migor
Kegiatan ini menandai langkah penting dalam proses hukum kasus migor. Penundaan vonis menunjukkan kompleksitas perkara yang memerlukan waktu tambahan untuk analisis lebih mendalam.
Penutup
Sidang Putusan 4 Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Migor akan digelar pada 3 Desember, menjanjikan keputusan yang akan memberikan penjelasan atas kasus ini. Publik menantikan hasil sidang yang akan memberikan dampak signifikan pada proses hukum dan transparansi di sektor migor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *