
KPK menyampaikan mendapat 561 pelaporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 2025. Total nilai objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 341 juta.
“Sampai dengan tanggal 10 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
“Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta,” tambahnya. Budi menjelaskan, 520 pelaporan terkait penerimaan gratifikasi. Sedangkan 41 lainnya terkait laporan penolakan gratifikasi.