Berita

3 Tersangka COVID Terima Hukuman 3-11,5 Tahun, Hakim Berikan Pesan Mengejutkan

×

3 Tersangka COVID Terima Hukuman 3-11,5 Tahun, Hakim Berikan Pesan Mengejutkan

Sebarkan artikel ini
3 Tersangka COVID Terima Hukuman 3-11,5 Tahun, Hakim Berikan Pesan Mengejutkan
3 Tersangka COVID Terima Hukuman 3-11,5 Tahun, Hakim Berikan Pesan Mengejutkan

Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara. Hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

Hakim lebih dulu membacakan vonis untuk Budi. Hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *