
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus perundungan atau bullying terhadap remaja perempuan di Tambora, Jakarta Barat. Tiga orang remaja yang sebelumnya sudah diamankan kini ditetapkan sebagai pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Telah berhasil menetapkan tiga anak berhadapan dengan hukum,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Dimitri mengatakan polisi sudah memeriksa sejumlah saksi hingga melakukan visum terhadap korban. Ketiga pelaku saat ini sudah dititip di rumah aman.