
Tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta diberikan hukuman ringan. Kuasa hukum meminta hakim mempertimbangkan para terdakwa yang telah memberikan santunan Rp 100 juta ke keluarga korban.
Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Dalam sidang ini ketiga terdakwa tersebut, diantaranya terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara atau berpendapat lain, maka kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono, dilansir Antara, Senin (17/3/2025).