Berita

3 Hakim Pemberi Kebabasan kepada Koruptor Minyak Goreng Dituduh Terima Rp 22,5 M

×

3 Hakim Pemberi Kebabasan kepada Koruptor Minyak Goreng Dituduh Terima Rp 22,5 M

Sebarkan artikel ini
3 Hakim Pemberi Kebabasan kepada Koruptor Minyak Goreng Dituduh Terima Rp 22,5 M
3 Hakim Pemberi Kebabasan kepada Koruptor Minyak Goreng Dituduh Terima Rp 22,5 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka usai memberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng . Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. Awalnya, Qohar mengungkapkan awal mula kasus suap ini menjerat tiga majelis hakim terdakwa korporasi minyak goreng itu.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Mereka bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *