
Sidang Perdana 25 Terdakwa Kerusuhan demo agustus
Sebanyak 25 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan demo pada Agustus lalu menjalani sidang perdana hari ini di pengadilan negeri jakarta Pusat. Mereka didakwa merusak fasilitas umum hingga menyerang polisi. Sidang ini digelar pada Kamis (20/11/2025) dan menyoroti tindakan brutal yang terjadi selama aksi demonstrasi tersebut.
Fakta Penting Sidang
Jaksa menyebut para perusuh didakwa dengan berbagai pasal di Kode Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya pasal 218 juncto 55 ayat 1, 212 juncto 214 ayat 1, 216 ayat 1 juncto 55 ayat 1, dan 170 ayat 1. Dua puluh lima terdakwa ini terlibat dalam kerusuhan yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap petugas kepolisian.
Daftar Terdakwa
Berikut adalah daftar lengkap 25 terdakwa dalam kasus ini:
1. Eka Julia Syah
2. M. Taufik Efendi
3. Deden Hanafi
4. Fahriyansah
5. Afri Koes Aryanto
6. Muhammad Tegar Prasetya
7. Robi Bagus Triyatmojo
8. Fajar Adi Setiawan
9. Riezal Masyudha
10. Ruby Akmal Azizi
11. Hafif Russel Fadila
12. Andre Eka Prasetio
13. Wildan Ilham Agustian
14. Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
15. Imanu Bahari Solehat alias Ari
16. Muhammad Rasya Nur Falah
17. Naufal Fajar Pratama
18. Ananda Aziz Nur Rizqi
19. Muhammad Nagieb Abdilah
20. Alfan Alfiza Hadzami
21. Salman Alfaris
22. Arpan Ramdani
23. Muhammad Adriyan
24. Neo Soa Rezeki
25. Muhammad Azril
Dampak dan Pertanyaan
Sidang ini menjadi titik penting dalam upaya hukum untuk menangani tindakan kerusuhan yang merugikan masyarakat. Namun, pertanyaan tetap muncul tentang langkah-langkah pencegahan kerusuhan di masa depan dan dampak sosial dari kasus ini terhadap gerakan demo yang lebih luas.












