
KPK telah menahan 3 orang tersangka kasus pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK turut menyita total 24 aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama Perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).