Berita

2 Terdakwa Perusakan Pos Lalin di Serang Dituntut 5 dan 10 Bulan Bui: Aksi Hancurkan Infrastruktur, Ditanggung Hukuman Berat!

×

2 Terdakwa Perusakan Pos Lalin di Serang Dituntut 5 dan 10 Bulan Bui: Aksi Hancurkan Infrastruktur, Ditanggung Hukuman Berat!

Sebarkan artikel ini
2 Terdakwa Perusakan Pos Lalin di Serang Dituntut 5 dan 10 Bulan Bui: Aksi Hancurkan Infrastruktur, Ditanggung Hukuman Berat!
2 Terdakwa Perusakan Pos Lalin di Serang Dituntut 5 dan 10 Bulan Bui: Aksi Hancurkan Infrastruktur, Ditanggung Hukuman Berat!

Pengadilan Berlangsung di PN Serang
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang telah menuntut Fathan Nurma’arif (21) dan Jonathan Rahardian Putra (22) dengan hukuman 10 bulan dan 5 bulan penjara masing-masing. Keduanya didakwa karena terlibat dalam perusakan pos lalu lintas (lalin) di Serang.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari insiden perusakan pos lalin yang merugikan pihak kepolisian dan masyarakat. Jaksa meyakini bahwa keduanya memiliki peran aktif dalam tindakan tersebut. Dalam sidang yang digelar di PN Serang, Selasa (18/11/2025), JPU Youliana Ayu Rospita menyatakan, “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Fathan Nurma’arif.”
Fakta Penting
Terdakwa Fathan Nurma’arif menerima hukuman lebih berat karena dianggap sebagai pelaku utama, sementara Jonathan Rahardian Putra mendapat hukuman lebih ringan. Keduanya dinyatakan bersalah oleh jaksa setelah melalui penyelidikan menyeluruh.
Dampak Kasus
Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan pentingnya perlindungan infrastruktur lalin. Hukuman yang diberikan diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.
Penutup
Dengan vonis ini, kasus perusakan pos lalin di Serang resmi dituntaskan. Namun, pertanyaan tetap muncul tentang langkah pencegahan yang lebih efektif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *